Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar Negeri (SPNF SKB N) Pasaman Barat terletak di Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat. SPNF SKB Pasaman Barat merupakan Satuan Pendidikan Non Formal Negeri dengan NPSN P9947908, SPNF SKB Pasaman Barat terletak di Jalan Lintas Simpang - Empat Kinali, Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat. Lokasi ini berada di lingkungan perkebunan sawit dan berdampingan dengan TK Negeri Pembina Kecamatan Kinali dan SMAN 1 Kinali.Pamong Belajar SPNF SKB Pasaman Barat berjumlah 3 orang dengan 1 orang merangkap sebagai Kepala dan 1 orang sebagai Bendahara. Tenaga Pendidik / Tutor di SPNF SKB Pasaman Barat berjumlah 8 orang 3 orang orang sebagai Tenaga Tata Usaha Pendidikan Kesetaraan. Peserta didik SPNF SKB Pasaman Barat pada umumnya berasal dari Kecamatan Kinali, ditambah dengan kecamatan terdekat seperti Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman dan Sasak Ranah Pasisia.Peserta didik berasal dari berbagai suku seperti Suku Minang , Jawa dan Batak.
Visi SPNF SKB Pasaman Barat adalah Mewujudkan peserta didik yang religious, cerdas, memiliki wawasan global dan berlandaskan Pancasila.
Misi SPNF SKB Pasaman Barat adalah : 1. Menanamkan sikap religious melalui pengamalan ajaran agama di sekolah / SPNF SKB Pasaman Barat. 2. Menanamkan sikap nasionalisme dan cinta tanah air melalui kegiatan belajar dan mengajar. 3. Memberikan bimbingan konseling secara berkala kepada peserta didik dalam hal kedisiplinan dan kemandirian. 4. Membina kerja sama sesama warga SKB dan sekitarnya dalam berbagai kegiatan demi kemajuan bersama. 5. Menyelenggarakan berbagai kegiatan yang mendorong kreatifitas, produktifitas serta menambah wawasan untuk peserta didik. 6. Memberikan life skil kepada peserta didik melalui kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler. 7. SPNF SKB Pasaman Barat merupakan satuan pendidikan yang melaksanakan program Pendidikan Kesetaraan Paket A, Paket B dan Paket C serta life skil dalam satu lingkungan.
Tujuan SPNF SKB Pasaman Barat :
1. Menghasilkan pendidikan dasar yang bermutu bagi peserta didik yang kurang beruntung (putus sekolah, putus lanjut, dan tidak pernah sekolah).
2. Menjamin pemenuhan kebutuhan belajar bagi masyarakat (anak-anak, remaja, dan dewasa) melalui Program Paket A, Paket B, Paket C dan Life Skil berlandaskan Pancasila.
3. Menghapus ketidaksamaan gender dalam pendidikan dasar dan menengah.
4. Melayani peserta didik yang memerlukan Pendidikan Akademik kecakapan hidup secara fleksibel untuk meningkatkan mutu kehidupannya.
Beban belajar program paket A, Paket B , dan Paket C dinyatakan dalam SKK yang menunjukan bobot kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik dalam mengikuti pembelajaran. Sistem SKK (satuan kredit kompetensi) menyatakan menyatakan beban belajar pada pendidikan kesetaraan yang menjadi pembeda denga pendidikan formal. Melalui sistem ini, peserta didik dilayani pada satuan pendidikan kesetaraan untuk belajar sesuai dengan kebutuhan dan kecepatan belajar. Pemaknaan SKK , dinyatakan 1 SKK = 1 jam tatap muka, atau 2 jam tutorial, atau 3 jam mandiri. Alokasi waktu 1 jam tatap muka sama dengan 35 menit untuk paket A, 40 menit untuk paket B, dan 45 menit untuk paket C.